Retensio plasenta adalah terlambatnya kelahiran
plasenta selama setengah jam setelah kelahiran bayi. Pada beberapa kasus dapat
terjadi retensio plasenta (habitual retensio plasenta). Plasenta harus
dikeluarkan karena dapat menimbulkan bahaya perdarahan, infeksi sebagai benda
mati, dapat terjadi plasenta inkarserata, dapat terjadi polip plasenta dan
terjadi degerasi ganas korio karsioma. Sewaktu suatu bagian plasenta (satu atau
lebih lobus) tertinggal, maka uterus tidak dapat berkontraksi secara efektif
dan keadaan ini dapat menimbulkan perdarahan. Gejala dan tanda yang bisa
ditemui adalah perdarahan segera, uterus berkontraksi tetapi tinggi fundus
tidak berkurang. (Prawiraharjo, 2005).
Icka's Blogger
Monday, March 9, 2015
Monday, October 13, 2014
Manfaat dan Kelemahan Pernikahan Dini
Oleh : Siti Malikhah
A.
Manfaat Pernikahan Dini
1. Belajar memikul tanggung jawab di usia dini
Banyak remaja yang di
rumah barangkali tidak begitu bertanggung jawab, karena orang tua mereka dapat
mengurus semuanya. Di sisi lain remaja-remaja yang sudah menikah membangun
rumah sendiri dan bertanggung jawab atas suami atau istrinya.dan mengatur
urusan mereka tanpa tanpa bergantung sepenuhnya pada orang tua.
2. Dukungan emosional
Sering sekali remaja
terpaksa meninggalkan rumah mereka atau di lepas dari rumah, mereka menemukan
pasangan di mana mereka dapat berbagi penderitaan dan kesulitan, kebutuhan
emosional mereka menyatu ketika mereka bersama.
3. Kebebasan yang lebih
Berada jauh dari rumah,
para remaja dapat menjalani hidup mereka sendiri, mereka membuat keputusan
sendiri tntang apa yang baik bagi mereka, mereka menjadi mandiri secara
finansial dan emosional (mental). Untung
Rugi Pernikahan Dini dalam Pandangan Islam
B.
Kelemahan Pernikahan Dini
Tanpa
kita sadari ada banyak dampak dari pernikahan dini, ada yang berdampak bagi
kesehatan, psikologis (jiwa) dan kehidupan keluarga remaja.
1. Kanker leher
rahim
Perempuan
yang menikah di bawah 20 tahun. Beresiko terkena kangker leher rahim. Pada usia
remaja sel-sel leher rahim belum matang.
2. Deperesi berat
Deperesi
berat akibat pernikahan dini bisa terjadi pada kondisi yang berbeda. Pda
pribadi yang tertutup akan membuat si jemaja menarik diri dari pergaulan. Ia
menjadi pendiam, tak mau bergaul. Sedangkan deperesi terbuka isi remaja
terdorong melakukan hal-hal aneh untuk melampiaskan amarahnya. Secara psikologis
ke dua bentuk deperesi tersebut sama-sama berbahaya.
3. Konflik keluarga
yang berujung perceraian
Sibuknya
seorang remaja menata dunia yang baginya masih sangat baru dan sebenarnya ia
belum siap menerima perubahan ini. Ia mencoba bertanggung jawab atas
hasil perbuatan yang di lakukan bersama pesangannya (pacarnya) hanya satu
persoalannya. Pernikahan usia dini sering berbuntut perceraian.
Kawin muda atau biasa disebut
pernikahan dini sering dianggap sebagai kawin yang bermasalah. Padahal
pernikahan tidak mengenal tua atau muda. Semua kembali kepada niat
masing-masing pribadi dan individu. Pernikahan adalah sesuatu yang indah dan
lumrah. Pernikahan bukanlah peristiwa besar tetapi juga tidak boleh dipandang
remeh dan sepele.
Nabi bersabda: “Menikahlah, maka engkau akan
menjadi kaya.” Dalam pandangan Islam menikah dipandang sebagai ibadah.
Apa yang disebut kawin muda sesungguhnya
bukanlah rentang batas usia menuju jenjang pernikahan. Tetapi, secara hakiki
adalah usia perkawinan, lama atau sebentarnya masa pernikahan. Seberapa lama
pun orang menikah, kemungkinan cerai bisa saja terjadi. Kita lupa menikah bukan
soal umur tertentu, tetapi masalah kesiapan. Tidak semua pernikahan juga
bermuara dari cinta. Boleh jadi karena terpaksa atau karena keadaan. Perkawinan
muda secara umum muncul karena pertumbuhan penduduk yang demikian cepat dan
tingkat usia subur rata-rata yang lebih cepat dari generasi sebelumnya.
Bagi sebagian orang, nikah itu mudah. Ada
orang-orang tertentu berani dan sanggup melaksanakan pernikahan dalam
keserderhanaan. Misalnya sudah tidak memiliki orang tua, lalu meminta seorang
teman menjadi wali hukum. Tanpa prosedur yang rumit, akan nikah dilangsungkan
dan syukuran makan-makan diadakan. Cukup buat keluarga dan teman dekat.
Pasangan yang kawin muda perlu
belajar mengenal karakter masing-masing, karena setiap pribadi pastilah
dipengaruhi oleh pola sosial budaya tempat mereka berasal. Tujuannya supaya
kedua pasangan dapat saling berbagi kasih sayang. Sebab, manusia seringkali
membuat “pagar api” dengan batas-batas dunianya sendiri tanpa sedikitpun mau
belajar dan saling mengenal orang lain. Itu sebabnya, walaupun jodoh di tangan,
prosesnya tetap melalui usaha saling mengenal, walaupun sebatas dikenalkan oleh
orangtua, adik, kakak, tetangga, atau bahkan orang tidak ada kaitannya
langsung.
Kebanyakan yang gagal kawin
muda atau cerai. Bukan karena alasan kawin muda, tetapi melainkan alasan
ekonomi dan lain sebagainya.
Hukum Menikah
Oleh : Siti Malikhah
Hukum menikah pada
dasarnya adalah Jaiz (Boleh), Semua orang boleh menikah, namun karena
pertimbangan keadaan sesorang, maka hukum dasar tersebut bisa berubah-ubah
yakni :
1. Wajib
Menikah menjadi wajib
bagi sesorang mampu lahir dan batin dan di khawatirkan tidak dapat menahan dan
perbuatan zina. Menikah itu wajib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu
secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu
disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya
hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir
jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.
Imam Al-Qurtubi berkata
bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah
bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya.
Dan bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup
dalam masalah rezekinya, sebagaimana firman-Nya :
Dan
Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu
kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi. (QS.An-Nur : 33)
2. Sunnah
Bilamana seseorang mampu
memenuhi kebutuhan lahir batin, bisa memberi maskawin kebutuhan lain sementara
dia masih mampu menahan godaan nafsu untuk bertahan di jalan yang benar tanpa
godaan nafsu untuk bertahan di jalan yang benar tanpa tergoda ke jalan yang
haram.
Orang yang punya kondisi
seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab
masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina
yang diharamkan Allah SWT.
Bila dia menikah, tentu
dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak
menikahi wanita. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW
untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.
Dari Abi Umamah
bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Menikahlah, karena aku berlomba
dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para
rahib nasrani. (HR. Al-Baihaqi 7/78).
Bahkan Ibnu Abbas ra
pernah berkomentar tentang orang yang tidak mau menikah sebab orang yang tidak
sempurna ibadahnya.
3.
Mubah
Orang yang berada pada
posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah
dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu
menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga
tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya. Pada kondisi
tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah
Mubah adalah : kondisi
dimana seseorang tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada
larangan atau anjuran untuk mengakirinya, cintohnya : seorang laki-laki yang
menjadi pengusaha muda yang masih berumur 19 tahun, dia sudah ckup papan pangan
sandang, dan jg sdh mmlki cukup keb batin
4.
Makruh
Bilamana seseorang belum
punya niat dan belum mampu mendirikan rumah tangga atau seseorang sudah punya
niat tapi ragu-ragu untuk melaksanakannya.
Orang yang tidak punya
penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual,
hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta
yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk
menikah meski dengan karahiyah.
Sebab idealnya bukan
wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab
pihak suami.
Maka pernikahan itu
makruh hukumnya sebab berdampak dharar bagi pihak wanita. Apalagi bila kondisi
demikian berpengaruh kepada ketaatan dan ketundukan istri kepada suami, maka
tingkat kemakruhannya menjadi jauh lebih besar.
5. Haram
Secara
normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah.
Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan
seksual. Kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon
istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya.
Selain itu juga bila
dalam dirinya ada cacat pisik lainnya yang secara umum tidak akan diterima oleh
pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal dan dibolehkan menikah, haruslah
sejak awal dia berterus terang atas kondisinya itu dan harus ada persetujuan
dari calon pasangannya.
Seperti
orang yang terkena penyakit menular yang bila dia menikah dengan seseorng
akan beresiko menulari pasangannya itu dengan penyakit. Maka hukumnya haram
baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu kondisinya dan siap menerima
resikonya.
Selain
dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk
menikah. Misalnya wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan
agama atau atheis. Juga menikahi wanita pezina dan pelacur. Termasuk menikahi
wanita yang haram dinikahi (mahram), wanita yang punya suami, wanita yang
berada dalam masa iddah.
Ada
juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak
memenuhi syarat dan rukun. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa
saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk
sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.
Pernikahan Dini
Oleh : Siti Malikhah
Menurut bahasa
nikah adalah “bersengaja atau bercampur” (Djamaan Nur : 1973 :1) Sedangkan
menurut arti istilah menikah adalah aka dang memberikan faedah hukum kebolehan
mengadakan hubungan keluarga (Suami Istri) antara pria dan wanita dan
mengadakan tolong menolong serta memberi batas hak bagi pemiliknya dan
pemenuhan kewajiban masing-masing “ (Djamaan Nur : 1993 :4). Dini diartikan
masih muda, belia, atau remaja.
Pendapat yang telah diuraikan dapat penulis
simpulkan bahwa pernikahan yang dilaksanakan oleh mereka (Orang-orang) Yan
berusia muda sebagai ikatan lahir batin antara laki-laki dan prempuan untuk
membina sebuah rumah tangga, yang di dalamnya akan menimbulkan hak dan
kewajiban masing-masing.
Pengertian pernikahan dini adalah sebuah bentuk ikatan/pernikahan
yang salah satu atau kedua pasangan berusia di bawah 18 tahun atau sedang
mengikuti pendidikan di sekolah menengah atas. Jadi sebuah pernikahan di sebut
pernikahan dini, jika kedua atau salah satu pasangan masuk berusia di bawah 18
tahun (masih berusia remaja).
Didalam Undang-Undang Perkawinan terdapat beberapa pasal
diantaranya pada pasal 1 menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada pasal 2 menyatakan bahwa Perkawinan adalah sah
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, dan
tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
(YPAN, 2008).
Pernikahan dini pada remaja pada dasarnya
berdampak pada segi fisik maupun biologis remaja yaitu (Nugraha, 2002):
- Remaja yang hamil akan lebih mudah menderita anemia
selagi hamil dan melahirkan, salah satu penyebab tingginya angka kematian
ibu dan bayi, kehilangan kesempatan kesempatan mengecap pendidikan yang
lebih tinggi, interaksi dengan lingkungan teman sebaya menjadi berkurang,
sempitnya dia mendapatkan kesempatan kerja, yang otomatis lebih
mengekalkan kemiskinan (status ekonomi keluarga rendah karena pendidikan
yang minim).
- Dampak bagi anak: akan melahirkan bayi lahir dengan
berat rendah, sebagai penyebab utama tingginya angka kematian ibu dan
bayi, cedera saat lahir, komplikasi persalinan yang berdampak pada
tingginya mortalitas.
- Pernikahan dini merupakan salah satu faktor penyebab
tindakan kekerasan terhadap istri, yang timbul karena tingkat berpikir
yang belum matang bagi pasangan muda tersebut.
- Pernikahan dini juga dapat menyebabkan kanker serviks karena belum siapnya organ reproduksi untuk berproduksi
- Kesulitan ekonomi dalam rumah tangga
- Pengetahuan yang kurang akan lembaga perkawinan
- Rerelasi yang buruk dengan keluarga.
Walaupun begitu, dalam konteks beberapa budaya, pernikahan dini
bukanlah sebuah masalah, karena pernikahan dini sudah menjadi kebiasaan.
Tetapi, dalam konsep perkembangan, pernikahan dini akan membawa masalah
psikologis yang besar dikemudian hari karena pernikahan tersebut.
Manfaat dan Kelemahan Pernikahan Dini
Manfaat dan Kelemahan Pernikahan Dini
Icka's Blogger: KEJADIAN IKUTAN PASCA IMUNISASI (KIPI)
Icka's Blogger: KEJADIAN IKUTAN PASCA IMUNISASI (KIPI): Oleh : Siti Malikhah Definisi KIPI Menurut Komite Nasional Pengkajian dan Penaggulangan KIPI (KN PP KIPI), KIPI adalah semua kejadi...
Gejala Klinis KIPI
Gejala
klinis KIPI dapat timbul secara cepat maupun lambat dan dapat dibagi menjadi
gejala lokal, sistemik, reaksi susunan saraf pusat, serta reaksi lainnya. Pada
umumnya makin cepat KIPI terjadi makin cepat gejalanya.
Reaksi KIPI
|
Gejala KIPI
|
Lokal
|
Abses pada tempat suntikan
Limfadenitis
Reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis, BCG-itis
|
SSP
|
Kelumpuhan akut
Ensefalopati
Ensefalitis
Meningitis
Kejang
|
Lain-lain
|
Reaksi alergi: urtikaria, dermatitis, edema
Reaksi anafilaksis
Syok anafilaksis
Artralgia
Demam tinggi >38,5°C
Episode hipotensif-hiporesponsif
Osteomielitis
Menangis menjerit yang terus menerus (3jam)
Sindrom syok septik
|
Dikutip
dari RT Chen, 1999
Mengingat
tidak ada satupun jenis vaksin yang aman tanpa efek samping, maka apabila
seorang anak telah mendapatkan imunisasi perlu diobsevasi beberapa saat,
sehingga dipastikan tidak terjadi KIPI (reaksi cepat). Berapa lama observasi
sebenarnya sulit ditentukan, tetapi pada umumnya setelah pemberian setiap jenis
imunisasi harus dilakukan observasi selama 15 menit.untuk menghindarkan
kerancuan maka gejala klinis yang dianggap sebagai KIPI dibatasi dalam jangka
waktu tertentu timbulnya gejala klinis.
Jenis Vaksin
|
Gejala Klinis KIPI
|
Saat timbul KIPI
|
Toksoid Tetanus (DPT, DT, TT)
|
Syok anafilaksis
Neuritis brakhial
Komplikasi akut termasuk kecacatan dan kematian
|
4 jam
2-18 hari
tidak tercatat
|
Pertusis whole cell(DPwT)
|
Syok anafilaksis
Ensefalopati
Komplikasi akut termasuk kecacatan dan kematian
|
4 jam
72 jam
tidak tercatat
|
Campak
|
Syok anafilaksis
Ensefalopati
Komplikasi akut termasuk kecacatan dan kematian
|
4 jam
5-15 hari
tidak tercatat
|
Trombositopenia
Klinis campak pada resipien imunokompromais
Komplikasi akut termasuk kecacatan dan kematian
|
7-30 hari
6 bulan
tidak tercatat
|
|
Polio hidup (OPV)
|
Polio paralisis
Polio paralisis pada resipien imunokompromais
Komplikasi akut termasuk kecacatan dan kematian
|
30 hari
6 bulan
|
Hepatitis B
|
Syok anafilaksis
Komplikasi akut termasuk kecacatan dan kematian
|
4 jam
tidak tercatat
|
BCG
|
BCG-itis
|
4-6 minggu
|
KEJADIAN IKUTAN PASCA IMUNISASI (KIPI)
Oleh : Siti Malikhah
Definisi KIPI
Menurut Komite Nasional Pengkajian dan Penaggulangan KIPI
(KN PP KIPI), KIPI adalah semua kejadian sakit dan kematian yang terjadi dalam
masa 1 bulan setelah imunisasi. Pada keadaan tertentu lama pengamatan KIPI
dapat mencapai masa 42 hari (arthritis kronik pasca vaksinasi rubella), atau
bahkan 42 hari (infeksi virus campak vaccine-strain pada
pasien imunodefisiensi pasca vaksinasi campak, dan polio paralitik serta
infeksi virus polio vaccine-strain pada resipien non
imunodefisiensi atau resipien imunodefisiensi pasca vaksinasi polio).
Pada umumnya reaksi terhadap obat dan vaksin dapat merupakan
reaksi simpang (adverse events), atau kejadian lain yang bukan terjadi
akibat efek langsung vaksin. Reaksi simpang vaksin antara lain dapat berupa
efek farmakologi, efek samping (side-effects), interaksi obat,
intoleransi, reaksi idoisinkrasi, dan reaksi alergi yang umumnya secara klinis
sulit dibedakan.efek farmakologi, efek samping, serta reaksi idiosinkrasi umumnya
terjadi karena potensi vaksin sendiri, sedangkan reaksi alergi merupakan
kepekaan seseorang terhadap unsure vaksin dengan latar belakang genetic. Reaksi
alergi dapat terjadi terhadap protein telur (vaksin campak, gondong, influenza,
dan demam kuning), antibiotik, bahan preservatif (neomisin, merkuri), atau
unsure lain yang terkandung dalam vaksin.
Kejadian yang bukan disebabkan efek langsung vaksin dapat
terjadi karena kesalahan teknik pembuatan, pengadaan dan distribusi serta
penyimpanan vaksin, kesalahan prosedur dan teknik pelaksanaan imunisasi, atau
semata-mata kejadian yang timbul secara kebetulan. Sesuai telaah laporan KIPI
oleh Vaccine Safety Committee, Instituteof Medicine (IOM)
USA menyatakan bahwa sebagian besar KIPI terjadi karena kebetulan saja.
Kejadian yang memang akibat imunisasi tersering adalah akibat kesalahan
prosedur dan teknik pelaksanaan (pragmatic errors).
Subscribe to:
Posts (Atom)