Oleh : Siti Malikhah
Menurut bahasa
nikah adalah “bersengaja atau bercampur” (Djamaan Nur : 1973 :1) Sedangkan
menurut arti istilah menikah adalah aka dang memberikan faedah hukum kebolehan
mengadakan hubungan keluarga (Suami Istri) antara pria dan wanita dan
mengadakan tolong menolong serta memberi batas hak bagi pemiliknya dan
pemenuhan kewajiban masing-masing “ (Djamaan Nur : 1993 :4). Dini diartikan
masih muda, belia, atau remaja.
Pendapat yang telah diuraikan dapat penulis
simpulkan bahwa pernikahan yang dilaksanakan oleh mereka (Orang-orang) Yan
berusia muda sebagai ikatan lahir batin antara laki-laki dan prempuan untuk
membina sebuah rumah tangga, yang di dalamnya akan menimbulkan hak dan
kewajiban masing-masing.
Pengertian pernikahan dini adalah sebuah bentuk ikatan/pernikahan
yang salah satu atau kedua pasangan berusia di bawah 18 tahun atau sedang
mengikuti pendidikan di sekolah menengah atas. Jadi sebuah pernikahan di sebut
pernikahan dini, jika kedua atau salah satu pasangan masuk berusia di bawah 18
tahun (masih berusia remaja).
Didalam Undang-Undang Perkawinan terdapat beberapa pasal
diantaranya pada pasal 1 menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada pasal 2 menyatakan bahwa Perkawinan adalah sah
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, dan
tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
(YPAN, 2008).
Pernikahan dini pada remaja pada dasarnya
berdampak pada segi fisik maupun biologis remaja yaitu (Nugraha, 2002):
- Remaja yang hamil akan lebih mudah menderita anemia
selagi hamil dan melahirkan, salah satu penyebab tingginya angka kematian
ibu dan bayi, kehilangan kesempatan kesempatan mengecap pendidikan yang
lebih tinggi, interaksi dengan lingkungan teman sebaya menjadi berkurang,
sempitnya dia mendapatkan kesempatan kerja, yang otomatis lebih
mengekalkan kemiskinan (status ekonomi keluarga rendah karena pendidikan
yang minim).
- Dampak bagi anak: akan melahirkan bayi lahir dengan
berat rendah, sebagai penyebab utama tingginya angka kematian ibu dan
bayi, cedera saat lahir, komplikasi persalinan yang berdampak pada
tingginya mortalitas.
- Pernikahan dini merupakan salah satu faktor penyebab
tindakan kekerasan terhadap istri, yang timbul karena tingkat berpikir
yang belum matang bagi pasangan muda tersebut.
- Pernikahan dini juga dapat menyebabkan kanker serviks karena belum siapnya organ reproduksi untuk berproduksi
- Kesulitan ekonomi dalam rumah tangga
- Pengetahuan yang kurang akan lembaga perkawinan
- Rerelasi yang buruk dengan keluarga.
Walaupun begitu, dalam konteks beberapa budaya, pernikahan dini
bukanlah sebuah masalah, karena pernikahan dini sudah menjadi kebiasaan.
Tetapi, dalam konsep perkembangan, pernikahan dini akan membawa masalah
psikologis yang besar dikemudian hari karena pernikahan tersebut.
Manfaat dan Kelemahan Pernikahan Dini
Manfaat dan Kelemahan Pernikahan Dini
No comments:
Post a Comment